PENGUMUMAN PENTING: Terkait Pembaruan Aturan Absensi Perkuliahan (Status Izin dan Sakit) di SIAKAD
Kepada Yth.,
-
Bapak/Ibu Dosen Pengampu Mata Kuliah
-
Seluruh Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan di Lingkungan STKIP PGRI Bangkalan
Menindaklanjuti pembaruan sistem pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) STKIP PGRI Bangkalan, bersama ini kami sampaikan aturan terbaru terkait prosedur absensi kehadiran perkuliahan, khususnya untuk pengajuan status Izin dan Sakit:
-
Wewenang Penginputan Izin/Sakit Pencatatan status absensi Izin dan Sakit di dalam SIAKAD saat ini hanya dapat dilakukan oleh Dosen Pengampu mata kuliah yang bersangkutan. Mahasiswa wajib melapor secara langsung/japri kepada dosen pengampu dengan menyertakan bukti yang valid (surat dokter/keterangan lain) agar dosen dapat mencatatkan status tersebut di sistem.
-
Batas Waktu Pengajuan & Penginputan (Sistem Otomatis)
-
Input status Izin dan Sakit hanya dapat dilakukan pada hari perkuliahan yang sama, terhitung mulai pukul 00:01 WIB hingga tepat sebelum jam perkuliahan dimulai.
-
Setelah jam perkuliahan dimulai (sesuai jadwal di SIAKAD), tombol Izin dan Sakit di dalam sistem akan otomatis terkunci.
-
-
Konsekuensi Keterlambatan Pengajuan atau pelaporan Izin/Sakit yang dilakukan melewati batas waktu (setelah jam perkuliahan dimulai) tidak dapat diproses oleh sistem, dan mahasiswa yang bersangkutan akan otomatis tercatat sebagai Tidak Hadir (Alpa).
-
Aturan Absensi "Hadir" Untuk status absensi Hadir, tombol absensi hanya akan terbuka dan dapat diakses secara real-time tepat pada rentang waktu jam perkuliahan berlangsung.
-
Syarat Administrasi Seluruh proses absensi (termasuk pencatatan oleh dosen) tetap terikat pada pengecekan sistem. Mahasiswa yang masih memiliki tunggakan tagihan keuangan SPP/KOMPONEN/GEDUNG yang belum lunas tidak dapat diproses absensinya.
Aturan ini diterapkan untuk mendisiplinkan pelaporan ketidakhadiran sebelum kelas dimulai. Mohon kepada seluruh mahasiswa agar proaktif melapor lebih awal kepada dosen jika berhalangan hadir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.